News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Rohil Terima Tersangka Korupsi Dana Hibah KNPI 2024 dari Polres, Kerugian Rp498,5 Juta

Kejari Rohil Terima Tersangka Korupsi Dana Hibah KNPI 2024 dari Polres, Kerugian Rp498,5 Juta




ROHIL–Aksiriaunews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 dari Penyidik Polres Rohil.

Penyerahan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 11.15 WIB di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil.

Tersangka adalah IRWAN GUNAWAN Alias IWAN Bin HARJAMIL selaku Bendahara Dewan Pengurus Daerah II KNPI Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024 berdasarkan SK DPD KNPI Provinsi Riau Nomor: 077/KPTS/DPD KNPI/XI/2023 tanggal 11 November 2023.

Penyerahan Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, yakni Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Pidsus, Cristi Meilin Silitonga, S.H. dan Akbar Hamdani Rambe, S.H. Pengamanan kegiatan dilakukan oleh staf Bidang Intelijen Kejari Rohil, Toga Agung Pratama.

Kronologi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku bendahara yang bertugas menyusun dan menyelenggarakan sistem pembukuan serta laporan keuangan KNPI, dengan sengaja menggelapkan dana hibah sebesar Rp498.500.000 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyimpan dan membelanjakan dana hibah sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal. 

Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban, termasuk dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya JPU Pidsus Kejari Rohil melakukan penitipan tersangka Irwan Gunawan alias Iwan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk proses penuntutan lebih lanjut.(Cr5)

Sumber: Kasi Intel Kejari Rohil

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.